Pasangan LOSARI Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong Oleh KPU Kota Sorong

Posted by : Redaksi 1 07/02/2025 674 views

SORONG. Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong Terpilih Septinus Lobat dan Anshar Karim (LOSARI) ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong periode 2025-2030, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 91/PL.02.7-BA/9671/2/2025 tanggal 06 Februari 2025.

Septinus Lobat dan Anshar Karim ditetapkan sebagai Pemenang dalam pemeilihan kepala daerah karena memperoleh 50.255 suara, atau 40.89% dari suara sah Pilkada Kota Sorong yang dilaksanakan 27 november tahun 2024.

Dalam Pleno terbuka yang digelar di Vega Hotel pada Kamis malam 06 Februari 2025 ini dihadiri Ketua KPU Kota Sorong, sebagai Pimpinan Rapat Pleno, Anggota KPU Kota Sorong Indra Permana Saragih, Sekretaris KPU Kota Sorong Marthen Kambu dan Anggota Bawaslu Kota Sorong Nirma Tindoy, sementara beberapa anggota kpu dan bawaslu lainnya mengikuti melalui zoom.

Ketua KPU Hilman Djafar menyampaikan, Penetapan ini dilakukan setelah KPU Kota Sorong menerima hasil PHPU dari Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 264 PHPU.WAKO-XXIII/2025. Ia mengapresiasi seluruh jajaran KPU Kota Sorong hingga Tingkat TPS yang telah bekerja semaksimal mungkin untuk menyukseskan seluruh rangkaian tahapan Pilkada.

“Terimakasih juga kepada TNI Polri, warga masyarakat kota sorong maupun bakal calon lainya yang telah bersama-sama menyukseskan Pilkada Kota Sorong tahun 2024. Penetapan ini juga sekaligus pengumuman resmi oleh KPU Kota Sorong,” kata Hilman. ||Adl

RELATED POSTS
FOLLOW US