Mulia, 20/09/2024. Masyarakat Puncak Jaya yang tergabung dalam satuan aksi ‘Demokrasi Anti Kepalsuan’ menolak Ijazah palsu calon kepala daerah melakukan demonstrasi dan sekaligus menyampaikan aspirasi kepada kpu papua tengah dan kpu puncak jaya.
demo yang dihadiri oleh berbagai tokoh diantaranya Tokoh Intelektual IPO KOGOYA, Tokoh Pemuda MISATIUS WONDA, SE dan Tokoh Masyarakat OTIS MURIB dalam aspirasi yang diserahkan kepada KPU Provinsi Papua Tengah dan Kpu Kabupaten Puncak Jaya menyatakan bahwa KPU Papua Tengah dan KPU Puncak jaya harus selektif dalam pemerikasaan Ijazah calon kepala daerah, karna terindikasi Ijazah Salah Satu Kandidat adalah Palsu, adapun isi dalam pernyataan sikap sebagai berikut ;
- kami menuntut kpu provinsi papua tengah dan kpu kabupaten puncak jaya bahwa dalam rangka pemeriksaan Ijazah paslon bupati dan wakil bupati kabupaten puncak jaya harus dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai dengan PKPU no. 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, apabila ada temuan ijazah paslon yang keasliannya diragukan dan atau tidak memenuhi syarat, maka paslon tersebut harus dibatalkan/digugurkan
- kami meminta dengan hormat kepada bawaslu papua tengah dan bawslu kabupaten puncak jayaharus bersikap proporsional dan tegas mengawasi dan mengawal proses seleksi administrasi yang dilakukan oleh kpu puncak jaya terhadap paslon kepala daerah.
- berdasarkan kajian yang kami lakukan terkait barang bukti ijazah palsu paket B dan Paket C yang digunakan oleh paslon wakil bupati yang diusung oleh partai gerindra, golkar, pkb, pbb, pkn gelora dan demokrat a/n MENDI WONERENGGA mendaftar di kpu puncak jaya kami duga ILEGAL.
- belakangan ini, ditemukan salinan foto copy ijazah paket B atas nama MENDI WONERENGGA yang berbeda dengan ijazah paket b sebelumnya, dimana ijazah paket b yang baru ini memiliki nomor kode ijazah PB048 yang diterbitkan pada 07 Juli 2000, ijazah paket B sebelumnya memiliki kode ijazah: 25PB0900019 yang diterbitkan pada tanggal 13 juli 2003, sedangkan ijazah paket C tidak ada perubahan hal ini membuat kami bertambah yakin bahwa Ijazah paket B da Paket C atas nama MENDI WONERENGGA diduga PALSU dan kami sangat meragukan keasliaanya.
- kami memperoleh informasi dan bukti terkait ijazah Paket C dari beberapa orang yang diterbitkan oleh dinas pendidikan dan pengajaran kabupaten puncak jaya pada tahun 2003 salah satunya adalah ijazah paket C atas nama ITEP KOGOYA, ijazah paket C ini diterbitkan oleh dinas pendidikan dan pengajaran kabupaten puncak jaya diwaktu yang sama dengan ijazah paket C atas nama MENDI WONERENGGA yaitu pada 27 juli 2003. Namun jika kita cermati dari kedua ijazah paket C tersebut ada perbedaan signifikan. (foto bukti).
- apabila komisioner kpu dan bawaslu puncak jaya tidak memperhatikan aspirasi masyarakat puncak jaya dan surat keterangan dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten puncak jaya dan dengan sengaja meloloskan paslon bupati dan wakil bupati kabupaten puncak jaya periode 2024 – 2029 yang menggunakan ijazah yang keasliannya diragukan tanpa pembuktian dipengadilan maka kami akan membawa persoalan tersebut ke meja pengadilan perdata yang punya ketentuan hukum tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- apabila dikemudian hari terdapat seorang anggota kpu kabupaten puncak jaya yang dengan sengaja ikut menanda tangani berita acara dan atau surat keputusan (sk penetapan) untuk meloloskan paslon bupati dan wakil bupati yang keaslian ijazahnya diragukan adan atau ilegal maka akan dikenakan pidana sesuai dengan pasal 180 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016.
lebih tegas disampaikan oleh pendemo atas nama Misantius Wonda yang mewakili tokoh pemuda, bahwa jangan main dengan HUKUM, Hukum adalah Panglima. ” siapapun dengan sengaja melanggar aturan akan berdampak hukum, siapa main api pasti panas, siapa bermain air pasti basah, untuk itu saya tegaskan sekali lagi bahwa patuh dan taat kepada hukum adalah keselamatan bagi semua. tutup Misantius.