Batas Usia Pensiun PNS Resmi Dirombak oleh Presiden Jokowi, Bukan 58 Tahun Melainkan…

Posted by : thepasif 29/04/2024 27 views

Inilah batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada tahun 2023 secara resmi Presiden Jokowi menerbitkan UU ASN No 20 Tahun 2023. Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini mengatur batas usia pensiun bagi para PNS.

Di dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini ada yang berbeda, tidak semua PNS memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Lalu apa yang berbeda pada usia PNS di UU ASN No 20 tahun 2023?

Ada jabatan manajerial seperti pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama akan memiliki usia pensiun sampai 60 tahun.

Diharapkan adanya informasi batas usia pensiun jabatan pegawai ASN (PPPK dan PNS) ini.

Para pegawai ASN sudah merencakan ataupun mempersiapakan aktivitas baru setelah menjadi pensiunan pegawai ASN.

Untuk lebih lengkapnya batas usia pensiunan jabatan dapat melihat dibawah ini.

Batas usia pensiun jabatan PNS tercantum dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 pada pasal 55.

Pada Pasal 55 Berisi:

Batas usia Pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu :

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pemimpin tinggi utama, pejabat pemimpin tinggi madya, dan pejabat pemimpin tinggi pratama; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Setelah melihat dan memahami pasal 55 di atas diharapkan para PNS, dapat mempersiapkan kegiatan baru setelah pensiun.

Itulah batas usia pensiun jabatan PNS yang perlu kamu ketahui sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023.***

sumber : klikpendidikan.id/news/35812508033/batas-usia-pensiun-pns-resmi-dirombak-oleh-presiden-jokowi-bukan-58-tahun-melainkan?page=2

RELATED POSTS
FOLLOW US